Bab Thoharoh , bagian 2
Kamis, 08 November 2018
Ust. Hasan Basri Al-Bantany
Tema : Bab Thoharoh (Yang Membatalkan Wudhu) (Menurut kitab bermadzhab Syafií)
Oleh : Three (Trihandajani Soekarno, _trihandajanibagus@gmail.com)
Bismillahirrohmanirrohiim,
*Empat Perkara Yang Membatalkan Wudhu :*
- Keluarnya sesuatu dari 2 jalan baik dari qubul maupun dubur (kelamin 9depan dan belakang).
Keluarnya sesuatu yang sifatnya zat atau yang bukan zat (air seni, darah, mani, wadhi, madhi)
Mani adalah cairan dari alat kelamin yang ketika keluar diiringi dengan rasa nikmat. Madhi sejenis cairan yang keluar bukan karena faktor nikmat (tapi karena faktor rangsangan misalnya melihat perempuan seksi). Mani cairannya lebih banyak sedankan madhi hanya sedikit saja dan biasanya keluar tidak terasa. Wadhi biasanya laki-laki, bisanya karena faktor kerja 8keras, biasanya putih encer. Keluarnya mani mewajibkan untuk mandi wajib, sedangkan wadhi dan madhi cukup diberihkan saja tidak perlu mandi wajib tapi perlu wudhu lagi. Kesimpulannya : apapun yang keluar dari kelamin depan apapun itu, membatalkan wudhu tidak peduli jumlahnya sedikit atau banyak.
Yang dimaksud dengan yang keluar dari dubur adalah yang berupa zat ataupun non zat yaitu kotoran dan gas. Gas disini adalah yang berbunyi atau tidak berbunyi. Rosulullaah bersabda bahwa air atau angin yang keluar yang terdengar maupun tidak terdengar.
- Hilang akal.
Harus mengulang wudhunya : gila, mabuk, pingsan, tidur. Gila, mabuk, pingsan dan tidur walaupun sebentar tetap saja membatalkan wudhu sehingga wudhunya harus diulangi lagi. Tetapi ada tidur yang tidak membatalkan yaitu tidur dalam posisi duduk tegak. Patokannya adalah lubang duburnya tidak sampai terbuka. Yang membuat batal wudhu bukan sebentar atau lamanya tapi pada posisi lubang dubur yang terbuka. Banyak orang di dalam sholat jumat, duduk bersandar sampai tertidur lalu ketika waktu sholat cepat-cepat ia sholat tanpa mengulang wudhunya, jelas sholatnya tidak syah karena wudhunya batal. Tidur bersandarnya tadi sudah pasti membuat lubang dubur terbuka dan itu menyebabkan batalnya wudhu. Hal ini yang harus kita sampaikan kepada suami dan anak-anak laki-laki kita agar mereka berhati-hati dalam menjaga wudhunya menjelang sholat, khawatir sholat mereka tidak diterima.
- Bertemunya/bersentuhannya 2 kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah baliq selain mahrom. Kata yang benar adalah “mahrom” bukan “muhrim”. Mahromun adalah orang-orang yang tidak boleh untuk dinikahi, antara lan orang tua, anak, adik, kaka, bibi, paman kandung, penjelasannya terdapat di dalam QS An-Nisaa ayat 43. Di dalam Qurán hanya disebut dengan kata “wanita-wanita” di dalam fikih djelaskan bahwa yang dimaksud adalah wanita-wanita yang bukan mahrom yang sudah dewasa/balighoh. Maka ini menjadi patokan jika bertemu dengan yang bukan mahrom, bersalaman cukup hanya dengan memberi isyarat saja. Konteksnya bukan hanya sekedar batalnya wudhu tapi yang bukan mahrom memang tidak boleh bersentuhan (dosa) dan tentu saja menjadi batal wudhunya.
Lima Syarat Yang Menyebabkan Bersentuhan Membatalkan Wudhu :
- Berbeda jenis yaitu laki-laki dan perempuan.
- Bersentuhan kulit secara langsung (yang bersentuhan adalah kulitnya) adapun jika yang bersentuhan adalah rambut, gigi atau kuku maka tidak akan membatalkan.
- Bersentuhan laki-laki dan perempuan tanpa hail/hijab/penghalang (kain atau apapun yang menghalangi).
- Kedua-duanya sudah balighoh (dewasa dengan dewasa).
- Bersentuhan dengan yang bukan mahrom. Jika sampai tersentuh maka berdosa dan batal wudhu.
- Menyentuh kemaluan manusia (artinya, menyentuh kemaluan binatang tidak akan membatalkan) atau menyentuh lubang anus (jadi, memegan pantat tidak membatalkan). Apa yang membuatnya batal adalah jika menyentuhnya dengan telapak tangan atau perut jari. Menyentuh dengan selain keduanya tidaklah membatalkan. Jika suatu saat kita merasa gatal di daerah tersebut dan ingin menggaruknya maka garuklah dengan selain telapak tangan dan perut jari, misal menyentuh dengan punggun tangan. Menyentuh kelamin anak juga batal. Yang membuat batal adalah menyentuh kelamin sendiri atau kelamin orang lain, yang wudhunya batal adalah pelaku yang menyentuhnya bukan yang disentuhnya.
*#Mencerdaskan Ummahat – Menyelamatkan Ummat#*
*#Ummahat Melahirkan Peradaban#*
_Masjid Jamie Mekar Indah Jl. Puspita 2, Mekar Indah, Cikarang Bàŕu, Cikarang, Bekasi_